REDAKSI —Laporan mendalam mengenai perkembangan Eks Dirut mengacu pada konfirmasi data resmi redaksi terkait.
Selain itu, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, harus berhadapan hukum lagi. Sementara itu, kali ini, ia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan lima Terdakwa lain terkait pengadaan lahan di Rorotan. Namun demikian, cilincing, Jakarta Utara tahun 2019-2020. Selain itu, perkembangan kasus eks dirut ini terus mendapat atensi luas dari berbagai kalangan.
Oleh karena itu, lima Terdakwa lainnya ialah mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo (AP). Sementara itu, tommy Adrian; mantan Direktur Utama PT AP, Rudy Hartono Iskandar; mantan Direktur Pengembangan PPSJ. Di sisi lain, indra Sukmono Arharrys; mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ. Namun demikian, yadi Roby; serta Fiendy Heni Wijaya selaku wiraswasta.
Dengan demikian. Oleh karena itu. Selain itu. Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kamis (24/9).
Terlebih lagi, jaksa mengungkapkan perbuatan Yoory bersama para Terdakwa lainnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp80 miliar.
Kronologi Terkait: Eks Dirut
Menurut jaksa. Pada saat yang sama. Angka kerugian negara tersebut merupakan nyata dan pasti telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh kantor audit akuntan publik.
Kronologi Terkait: Eks Dirut
Kendati demikian, “dengan pengembalian uang muka sebagai tindak lanjut pembatalan PPJB yang dibayarkan oleh Fiendy sebesar Rp9,45 miliar. Akibatnya. Saldo nilai kerugian keuangan negara yang tersisa sebesar Rp70,55 miliar,” ujar Jaksa Azhary Arsyad Sulaiman saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kamis (24/9) malam.
Selanjutnya, jaksa mengungkapkan Yoory bersama dengan Indra dan Yadi telah bersekongkol menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan Fiendy. Di samping itu, pasalnya, telah ada biaya komitmen sebelumnya yang disepakati dan sampai pada Yoory dan Tommy.
Akan tetapi, persetujuan itu tanpa didahului verifikasi dan memastikan terpenuhinya persyaratan. Selain itu, keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi pembebasan lahan. Terkait hal tersebut, pembebasan lahan ini diperuntukkan untuk proyek hunian DP nol rupiah. Investigasi mendalam atas dugaan insiden eks dirut tersebut masih terus bergulir di lapangan.
Selain itu, Yoory bersama Indra dan Yadi tersebut secara sadar telah menyetujui pembayaran uang muka atau down payment (DP). Meskipun syarat pembayaran yang sudah mulai berlaku dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum dipenuhi.
Selain itu. “terdakwa Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi juga tidak memastikan persyaratan yang diajukan dalam memo internal awal sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkap jaksa.
Kronologi & Informasi Terkait: Eks Dirut
Sementara itu, jaksa mengatakan PPSJ melakukan pembayaran sebesar Rp80 miliar kepada Fiendy sebagai uang muka. Namun demikian, sementara total transaksinya atas pembelian lahan itu sejumlah Rp222,7 miliar.
Menurut jaksa, setelah mendapat pembayaran uang muka, Fiendy tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pihak penjual tanah.
Kewajiban dimaksud antara lain melakukan peningkatan status alas hak tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak menyertakan dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selanjutnya, Fiendy mendapatkan saran dari Tommy untuk melakukan pembatalan pembayaran PPJB. Untuk prosesnya. Dengan melampirkan jaminan berupa fotokopi sertifikat tanah atas nama Rudy Hartono Iskandar selaku mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo.
Jaksa menyebut, perbuatan korupsi yang tampaknya berjalan Yoory dan para Terdakwa lain telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya, memperkaya Yoory sebesar Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, serta Fiendy Rp13 miliar.
Jaksa turut membeberkan penerimaan suap Rp15 miliar oleh Yoory. Jaksa menuturkan Yoory menerima suap itu dari Tommy setelah PPSJ melakukan pembayaran uang muka atas pembebasan lahan di Rorotan kepada Fiendy.
“Hal tersebut berjalan Tommy karena seperti kebiasaan yang sudah terjadi antara Tommy dan Yoory,” kata jaksa.
Fakta Lapangan & Penyelidikan Kasus: Eks Dirut
Kebiasaan dimaksud terkait dua pengadaan lahan di wilayah Jakarta Timur, yaitu di Pulo Gebang, Cakung dan Munjul, Cipayung. Pada dua pengadaan itu, Yoory meminta biaya komitmen sebesar 10 sampai 20 persen dari hasil penjualan atas pembebasan lahan tersebut.
Permintaan itu berjalan Yoory dengan cara langsung menghubungi Tommy setelah uang pembebasan lahan dicairkan. Lalu, Tommy menyiapkan uang dengan menukar lebih dahulu dengan mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya. Yoory dan para Terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Konteks & Implikasi Bagi Publik: Eks Dirut
Perkembangan ini mencerminkan dinamika tata kelola dan keberlanjutan institusional, serta memberikan dampak signifikan bagi arah kebijakan strategis ke depan.
Sumber Referensi Primer: CNN Indonesia – Nasional