Kamis, 24 September 2026 • Kontak Redaksi
KONCO KALANGAN
Kultur • Tongkrongan • Komunitas Muda
TOPIK SERU: Tongkrongan Musik & Gig Match Day Pop Culture Komunitas
Hukum

Pengacara Yaqut: Skema 50:50 Kuota Haji Dibahas setelah Arahan

Oleh: Konco Redaksi 24 September 2026 5 menit baca 0 Komentar
Dokumentasi laporan insiden pengacara yaqut - Redaksi

REDAKSI —Laporan mendalam mengenai perkembangan Pengacara Yaqut mengacu pada konfirmasi data resmi redaksi terkait.

Selain itu, kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Sementara itu. Selain itu. Sementara itu. Selain itu, menyebut skema pembagian kuota haji 2024 sebesar 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus dibahas setelah adanya arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sementara itu, perkembangan kasus pengacara yaqut ini terus mendapat atensi luas dari berbagai kalangan.

Namun demikian, mellisa bilang arahan tersebut muncul dalam pertemuan Yaqut dengan Jokowi pada 27 November 2023. Oleh karena itu. Namun demikian. Pertemuan itu tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023 yang mencatat tingginya angka kematian jemaah hingga mencapai 800 orang.

Di sisi lain, “di tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden, dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi haji 2023. Dengan demikian, nah. Oleh karena itu. Lalu muncullah arahan dari Presiden,” kata Mellisa di sela persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kamis (24/9).

Kronologi Terkait: Pengacara Yaqut

Terlebih lagi, mellisa menuturkan arahan tersebut berkaitan dengan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs. Pada saat yang sama, ia menyebut kondisi penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi pertimbangan karena jumlah jemaah lansia masih tinggi. Kendati demikian, yakni sekitar 45.000 orang, sementara kondisi cuaca diperkirakan lebih ekstrem komparasi terhadap tahun sebelumnya.

Kronologi Terkait: Pengacara Yaqut

Selanjutnya, “atas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi. Akibatnya, yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian,” imbuhnya.

Di samping itu, mellisa menambahkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memiliki data teknis terkait penyelenggaraan haji.

Terkait hal tersebut, mulai dari rute, pelayanan, hingga data jemaah. Oleh karena itu, kajian mengenai skema pelayanan haji dapat berjalan berdasarkan data yang telah tersedia.

Selain itu, untuk itu, mantan Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief. Sementara itu, yang dihadirkan sebagai saksi pada hari ini menegaskan mengenai adanya arahan dari Jokowi perihal pembagian kuota haji 50:50. Investigasi mendalam atas dugaan insiden pengacara yaqut tersebut masih terus bergulir di lapangan.

Namun demikian. Mellisa menjelaskan pembagian kuota tersebut belum disampaikan dalam rapat kerja di DPR pada 27 November 2023 karena kuota tambahan sebesar 20.000 belum muncul dalam sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

Fakta Lapangan & Penyelidikan Kasus

“Sehingga tadi sudah ditegaskan oleh saksi yang hadir hari ini, beliau adalah Dirjen PHU ya. Pak Hilman Latief, bahwa arahan itu memang ada, lalu kemudian pada saat itu kenapa tidak disampaikan? Oleh karena itu, pada saat raker tanggal 27 November 2023 itu. Di sisi lain, karena sejatinya kuota tambahan yang 20.000 itu secara resmi belum muncul di dalam sistem Siskohat,” katanya.

Fakta Lapangan & Penyelidikan Kasus: Pengacara Yaqut

Dengan demikian, menurutnya, pembahasan yang berjalan DPR saat itu masih prematur. Terlebih lagi, keputusan saat itu seharusnya hanya terkait dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) 1005 mengenai kuota dasar. Pada saat yang sama, bukan membahas kuota tambahan yang belum ada.

Kronologi & Informasi Terkait: Pengacara Yaqut

Dengan demikian, kuota tambahan yang dibahas masih berupa asumsi karena belum mulai berlaku secara resmi.

“Itu kenapa di dalam dokumen raker itu kalau kita baca namanya asumsi, ya. Kesimpulannya itu asumsi terkait dengan kuota tambahan yang belum ada tapi mereka mau bahas lebih awal. Dalam sejarah belum pernah itu terjadi,” ujarnya.

Mellisa menegaskan DPR belum memiliki kewenangan untuk menentukan pembagian kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024. Menurutnya, kewenangan DPR pada saat itu hanya berkaitan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji, bukan penentuan kuota.

“DPR itu hanya terkait dengan penentuan biaya penyelenggara ibadah haji. Mereka enggak punya kewenangan terkait penentuan kuota,” ujarnya.

Melissa menegaskan kebijakan pembagian kuota 50:50 tidak didasarkan pada niat untuk melakukan korupsi atau memperkaya pihak tertentu. Ia kembali mengaitkan kebijakan tersebut dengan pertimbangan keselamatan jemaah.

“Intinya adalah bahwa arahan Presiden itu relevan dengan apa yang penuturan dari Gus Yaqut terkait dengan alasan pertimbangan kebijakan 50-50. Itu adalah hifdzun nafs,” kata Melissa.

Ia mengatakan, kondisi di Mina juga menjadi salah satu pertimbangan teknis. Menurut keterangan saksi di persidangan. Pemindahan sekitar 27.000 jemaah dari Mina Jadid ke zona 3 dan 4 untuk kuota dasar saja sudah menjadi persoalan tersendiri.

Respons Otoritas & Dampak Peristiwa: Pengacara Yaqut

“Untuk kuota normal saja mereka harus berpikir bagaimana memindahkan 27.000 jemaah yang tadinya di Mina Jadid ke zona 3 dan 4. Itu untuk kuota dasar, kuota normal. Nah, untuk menambahkan 10.000 itu sudah berat, tetapi tiba-tiba ini dipersoalkan kenapa enggak 18.400,” ungkapnya.

Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang tampaknya merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024. Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour. Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini tampaknya juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.

Konteks & Implikasi Bagi Publik: Pengacara Yaqut

Perkembangan ini mencerminkan dinamika tata kelola dan keberlanjutan institusional, serta memberikan dampak signifikan bagi arah kebijakan strategis ke depan.


Sumber Referensi Primer: CNN Indonesia – Nasional

Avatar
KONTRIBUTOR KONCO KALANGAN

Konco Redaksi

Kawan nongkrong dan kurator kabar kultur populer Konco Kalangan. Senang berbagi cerita seru seputar tongkrongan, musik, dan olahraga.

KABAR SERU LAINNYA

Tulis Tanggapanmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *